Selasa, 16 Oktober 2012

Warga Larang Truk Pengangkut Tanah Lewat


Catatan Jurnalis - Aparat Desa Sindang Pakuwon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, menyetop truk-truk bertuliskan Abra di depan kantor desa, Senin (15/10). Akibatnya, truk-truk yang hendak mengambil tanah dari pabrik pemintalan benang di Desa Sindangpakuan itu terpaksa memutar balik.
Penyetopan yang dilakukan itu memang bukan tanpa alasan. Kepala Desa Sindang Pakuwon, Muhammad Yusuf, mengatakan, truk mampu mengangkut berat sekitar 40 ton itu memang tidak memiliki izin secara resmi melewati Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang. Itu sebabnya warga meradang terhadap truk pengangkut tanah tersebut yang setiap harinya sekitar 100 truk berlalu-lalang.
"Besar truknya sendiri sudah memakan separuh jalan sendiri sehingga menyebabkan kemacetan. Belum lagi debu yang berjatuhan ketika berhenti sehingga membahayakan para pengguna jalan," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (15/10).
Tak hanya itu, kata Yusuf, truk-truk tersebut menjadi penyebab utama rusaknya Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang. Dikatakannya, terdapat 10 titik lubang yang menganga di sepanjang jalan tersebut.
"Kami baru saja memperbaiki jalan itu. Tapi kalau setiap hari dilewati truk-truk bertonase besar pasti tidak akan bertahan lama," kata Yusuf.
Oleh karena itu, ucap Yusuf, warga mengeluh dan meminta sikap tegas dari desa terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan pengangkutan tanah menggunakan truk-truk bertuliskan Abra tersebut. Apalagi truk tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa ada sosialisai kepada warga ataupun desa sehingga membuat warga resah.
"Kami sudah memberikan surat resmi kepada perusahaan yang menjadi tempat pengambilan tanah itu. Namun hingga hari ini (Kemarin. Red) tidak ada tanggapan dari mereka," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, perusahaan janjinya akan datang ke kantor desa. Namun, pihak perusahaan mengingkari janjinya. Itu sebabnya Ketua RW di Desa Sindang Pakuwon melakukan aksi dengan menyetop truk-truk pengangkut tanah tersebut.
"Kalau mereka ada rasa tanggungjawab itu tidak menjadi masalah. Lagi pula sudah seharusnya dalam usaha yang melibatkan perusahaan harus memiliki izin yang resmi. Apalagi ini berkaitan dengan lingkungan. Artinya perizinan pun harus ditempuh sesuai undang-undang," kata Yusuf.
Dikatakan Yusuf, warga akan terus menyetop truk-truk tersebut sampai ada itikad baik dari pihak perusahaan. "Kami ingin melihat reaksi mereka dengan adanya penyetopan ini. Apakah mereka mau bertemu atau tidak. Pokoknya kami akan terus menyetop truk-truk tersebut," kata Yusuf.
Sementara itu, Ketua RW 10 Kampung Cikalama, Desa Sindang Pakuwon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Koko (63) mengatakan, ada enam RW yang menerima dampak adanya truk tersebut. Namun, kata dia, 12 RW di Desa Sindang Pakuwon merasa dilecehkan perusahaan tersebut.
"Kalau keinginan warga ada rasa memiliki dari perusahaan tersebut. Sampai saat ini kami tidak pernah mendapatkan kompensasi. Apalagi pembagian tenaga kerja," ujarnya ketika ditemui wartawan, Senin (15/10). Ia mengatakan, semua ketua RW setuju truk-truk pengangkut tanah itu diberhentikan hingga ada kesepakatan dengan warga. (cis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Jurnalis - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger