Jumat, 19 Oktober 2012

LKS Seharusnya Gratis Tak di Perjual Belikan



Catatan Jurnalis - Ketua Forum Komite Sekolah Kabupaten Bandung, Nandang Harun, merasa prihatin mendengar murid di SMPN 1 Majalaya dan SMPN 1 Ibun dan juga murid SMP lainya di Kabupaten Bandung, harus membeli lembar kerja sekolah (LKS).
Menurutnya, LKS yang ideal itu seharusnya dibuat gurunya sendiri dan dibagikan secara gratis kepada muridnya.
"Latihan kerja itu kan seharusnya disesuaikan dengan kondisi siswa yang diajarkan. Tapi yang terjadi ternyata LKS-nya dari mana dan tidak tahu buatan siapa," kata Nandang ketika dihubungi melalui ponselnya, Kamis (18/10).Nandang menilai, ada indikasi pengarahan siswa dalam membeli LKS di kedua SMP tersebut. Itu mengapa LKS bisa diperjualbelikan di kedua sekolah tersebut. Padahal sudah jelas praktek jual beli LKS di sekolah melanggar aturan.
"Saya heran selama ini tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta guru untuk membuat LKS. Akibatnya persoalan jualbeli LKS terus terjadi di berbagai sekolah dengan berbagai dalih," kata Nandang.
Menurut Nandang, berdasarkan aturan LKS itu hanya boleh dibeli guru sebagai panduan untuk memberikan latihan kepada muridnya. Lagi pula, kata dia, tidak semua orang tua memiliki kemampuan untuk membiayai sekolah anaknya meski setiap orang tua pasti ingin memiliki anak yang pandai. Karena itu, kata Nandang, LKS yang diperjualbelikan di sekolah adalah pelanggaran."Tujuan LKS memang bagus. Tapi kenapa orang tua yang dijadikan objek penderitaan. Lagi pula anak-anak pasti mau tidak mau membeli LKS karena pasti akan ada penugasan dari guru. Secara tidak langsung orang tua dipaksa membeli," kata Nandang.Nandang pun meminta kepala sekolah (Kepsek) SMP yang sekolahnya benar menjual LKS harus bersikap tegas.
 Kepsek, ucap Nandang, tak hanya menegur guru yang mengarahkan siswanya untuk membeli LKS. "Jangan sampai kepsek pura-pura tidak tahu ketika ditanya peredaran LKS di sekolahnya. Itu kan tidak lucu. Kalau perlu ada sanksi berat," kata Nandang.Selan itu, kata Nandang, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung juga harus menegur kepsek yang membiarkan peredaran LKS di sekolahnya. Sebab, ucap Nandang, kepsek merupakan penanggungjawab sekolah. "Kalau perlu diberi sanksi saja. Apalagi kalau kepsek itu ikut main dalam jualbeli LKS. Kalau begini terus kapan guru bisa pinter," kata Nandang.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Bandung, Marlan Nursyamsu, berjanji akan menindak tegas kepala sekolah atau guru yang mewajibkan muridnya membeli LKS."Kami tidak mau berandai-andai. Kami akan ke lapangan dulu melihat bagaimana proses adanya LKS tersebut. Dan sanksi untuk kesalahan memang ada. Tapi saya belum bisa menyebutnya. kami akan lihat tingkat pelanggarannya sampai mana," kata Marlan ketika ditemui wartawan di SMP Negeri 1 Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis (18/10).Marlan mengaku, sekolah memang tidak diperkenankan memperjualbelikan LKS. Sebab tidak semua orang tua mampu membeli LKS meski secara kebutuhan memang diperlukan. "Persoalan LKS itu adalah bagaimana cara memperolehnya. Karena itu memang harus ada cara untuk menyiasati agar setiap murid bisa memiliki LKS tanpa ada keluhan serta jangan sampai melanggar regulasi yang ada," kata Marlan.Itu sebabnya, Marlan menyebut LKS idealnya dibuat oleh guru. Karena marlan itu akan bekerjasama dengan pengawas untuk meminta guru membuat LKS. "Alangkah baiknya semua bisa bersinergi," ujarnya. (Dent)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Jurnalis - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger