Catatan Jurnalis - Ketua Forum
Komite Sekolah Kabupaten Bandung, Nandang Harun, merasa prihatin mendengar
murid di SMPN 1 Majalaya dan SMPN 1 Ibun dan juga murid SMP lainya di Kabupaten
Bandung, harus membeli lembar kerja sekolah (LKS).
Menurutnya,
LKS yang ideal itu seharusnya dibuat gurunya sendiri dan dibagikan secara
gratis kepada muridnya.
"Latihan
kerja itu kan seharusnya disesuaikan dengan kondisi siswa yang diajarkan. Tapi
yang terjadi ternyata LKS-nya dari mana dan tidak tahu buatan siapa," kata
Nandang ketika dihubungi melalui ponselnya, Kamis (18/10).Nandang menilai, ada
indikasi pengarahan siswa dalam membeli LKS di kedua SMP tersebut. Itu mengapa
LKS bisa diperjualbelikan di kedua sekolah tersebut. Padahal sudah jelas
praktek jual beli LKS di sekolah melanggar aturan.
"Saya
heran selama ini tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung
untuk meminta guru untuk membuat LKS. Akibatnya persoalan jualbeli LKS terus
terjadi di berbagai sekolah dengan berbagai dalih," kata Nandang.
Menurut
Nandang, berdasarkan aturan LKS itu hanya boleh dibeli guru sebagai panduan
untuk memberikan latihan kepada muridnya. Lagi pula, kata dia, tidak semua
orang tua memiliki kemampuan untuk membiayai sekolah anaknya meski setiap orang
tua pasti ingin memiliki anak yang pandai. Karena itu, kata Nandang, LKS yang
diperjualbelikan di sekolah adalah pelanggaran."Tujuan LKS memang bagus.
Tapi kenapa orang tua yang dijadikan objek penderitaan. Lagi pula anak-anak
pasti mau tidak mau membeli LKS karena pasti akan ada penugasan dari guru.
Secara tidak langsung orang tua dipaksa membeli," kata Nandang.Nandang pun
meminta kepala sekolah (Kepsek) SMP yang sekolahnya benar menjual LKS harus
bersikap tegas.
Kepsek, ucap Nandang, tak hanya menegur guru
yang mengarahkan siswanya untuk membeli LKS. "Jangan sampai kepsek
pura-pura tidak tahu ketika ditanya peredaran LKS di sekolahnya. Itu kan tidak
lucu. Kalau perlu ada sanksi berat," kata Nandang.Selan itu, kata Nandang,
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung juga harus menegur kepsek yang
membiarkan peredaran LKS di sekolahnya. Sebab, ucap Nandang, kepsek merupakan
penanggungjawab sekolah. "Kalau perlu diberi sanksi saja. Apalagi kalau
kepsek itu ikut main dalam jualbeli LKS. Kalau begini terus kapan guru bisa
pinter," kata Nandang.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten
Bandung, Marlan Nursyamsu, berjanji akan menindak tegas kepala sekolah atau
guru yang mewajibkan muridnya membeli LKS."Kami tidak mau berandai-andai.
Kami akan ke lapangan dulu melihat bagaimana proses adanya LKS tersebut. Dan
sanksi untuk kesalahan memang ada. Tapi saya belum bisa menyebutnya. kami akan
lihat tingkat pelanggarannya sampai mana," kata Marlan ketika ditemui
wartawan di SMP Negeri 1 Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis
(18/10).Marlan mengaku, sekolah memang tidak diperkenankan memperjualbelikan
LKS. Sebab tidak semua orang tua mampu membeli LKS meski secara kebutuhan
memang diperlukan. "Persoalan LKS itu adalah bagaimana cara memperolehnya.
Karena itu memang harus ada cara untuk menyiasati agar setiap murid bisa
memiliki LKS tanpa ada keluhan serta jangan sampai melanggar regulasi yang
ada," kata Marlan.Itu sebabnya, Marlan menyebut LKS idealnya dibuat oleh
guru. Karena marlan itu akan bekerjasama dengan pengawas untuk meminta guru
membuat LKS. "Alangkah baiknya semua bisa bersinergi," ujarnya.
(Dent)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar