Jumat, 19 Oktober 2012

Pungutan e-KTP Diduga Menjadi Proyek Terselubung


Catatan Jurnalis- Pungutan untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di wilayah Kecamatan Rancaekek diduga menjadi proyek terselubung. Pasalnya setiap wajib KTP di Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, diminta Rp 5 ribu untuk membuat e-KTP."Apa dasar hukum memungut Rp 5 ribu kepada setiap wajib KTP? Kenapa di Kecamatan lain bisa dilakukan gratis tapi di Rancaekek semua desa harus ada pungutan," kata Ahmad Hidayat warga RT 01 RW 01 Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis (18/10).Selain itu, kata Ahmad, nominal yang dipungut ke setiap wajib KTP tersebut tidak memiliki rincian yang jelas. Hanya saja, kata dia, warga mendapatkan penjelasan pungutan tersebut digunakan untuk konsumsi operator pembuatan e-KTP yang melewati batas kerja."Alasannya sempit waktu sedangkan warga yang mau membuat e-KTP banyak. Dan yang membuat resah itu kenapa sosilasasi terkesan mendadak," kata pria yang juga tokoh masyarakat di Desa Rancaekek Kulon itu.Hal senada juga diutarakan Haji Agus (57) warga RT 4 RW 3 Desa Rancaekek Kulon ketika menghubungi “BN”melalui ponselnya, Kamis (18/10). Pria yang juga berjualan daging di Pasar Wahana, Kecamatan Rancaekek ini menilai pungutan tersebut cukup memberatkan terutama warga yang tidak mampu. "Warga kan tahunya kalau pembuatan e-KTP itu gratis. Tapi kok kenyataannya berbeda," kata Agus.Meski nominalnya memang tak memberatkan, yakni hanya Rp 5 ribu, namun, kata Agus, pungutan tersebut seperti dibuat-buat. Ia mengaku sebelumnya mendengar jika di desa tetangga, yakni Desa Rancaekek Wetan juga memungut biaya. "Kalau di sana kok cuma Rp 3 ribu. Kok tiba-tiba naik Rp 2 ribu di Rancaekek Kulon," kata Agus.Agus pun menyebut, alasannya dipungut biaya karena untuk konsumsi operator tidak lah masuk akal. Sebab, kata Agus, wajib e-KTP di Desa Rancaekek Kulon berjumlah sekitar 10 ribu orang. "Kalau dikalikan Rp 5 ribu totalnya Rp 50 juta. Uang segitu mah lebih kalau hanya buat konsumsi," kata Agus.Warga lainnya, Ade Jaja warga RT 4 RW 4 Desa Rancaekek kulon meradang ketika ditemui wartawan di Kantor Desa Rancaekek Kulon, Kamis (18/10). Ia menyebut ada dugaan praktek korupsi dalam pungutan itu. Sebab, pungutan itu tidak hanya dilakukan di satu desa saja."Kenapa harus masyarakat yang selalu menjadi objek penderita. Ini kan program pemerintah yang seharusnya gratis," kata Ade.Ade pun mengatakan, pungutan yang diberlakukan di Desa Rancaekek Kulon diumumkan secara mendadak. Akibatnya warga merasa kecewa dengan kebijakan tersebut. Apalagi kebijakan tersebut tiba-tiba disetujui desa, BPD, dan aparat RW. "Seharusnya sebelum dipungut dikumpulkan semua warga. Apakah mereka setuju atau tidak. Kini mereka hanya melempar kesalahan ketika warga mulai kecewa," kata Ade.Ade mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Camat Rancaekek selaku pimpinan wilayah. Namun tanggapannya terkesan seperti membiarkan. "Dia hanya menjawab pembuatan e-KTP itu gratis," kata Ade.Dikatakan Ade, seharusnya Camat menindak tegas adanya pungutan yang tak hanya dilakukan di satu desa di Kecamatan Rancaekek itu. Itu mengapa Ade meminta pemerintah Kabupaten Bandung memperhatikan pungutan yang terjadi di Rancaekek. Apalagi kecamatan Rancaekek merupakan satu-satunya kecamatan yang mengadakan pembuatan e-KTP di masing-masing desa."Apapun alasannya itu hanya klise aparat desa. Alasan jauh lah, konsumsi lah apa pun itu hanya dibuat-buat. Sebab di kecamatan lain ternyata gratis," kata Ade. "Inspektorat Kabupaten Bandung harus terjun melihat persoalan yang terjadi di desa. Kalau perlu tegur camatnya agar menjadi pembelajaran."Sementara itu, pihak desa melalui sekretaris desa Taufik Kurnia Hermana membenarkan ada pungutan kepada setiap wajib e-KTP sebesar Rp 5 ribu. Namun, kata dia, pungutan tersebut bersifat sukarela. "Yang tidak mampu boleh tidak membayar," kata Taufik ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/10).Taufik mengatakan, pungutan tersebut sudah disepakati bersama semua pihak, yakni kepala desa, BPD, dan Ketua RW di Desa Rancaekek Kulon. Pungutan tersebut, ucap Taufik, untuk membayar uang lembur operator e-KTP. "Mereka kan kontrak kerjanya dari jam 8-4. Tapi banyaknya wajib KTP membuat mereka harus menambah jam kerja," kata Taufik. Dikatakan Taufik, yang tercatat menjadi wajib e-KTP berjumlah sekitar 10700 orang.Selain untuk membayar lembur petugas operator, pungutan tersebut juga digunakan untuk membayar petugas keamanan yang menjaga peralatan pembuatan e-KTP. "Kami juga butuh alat transportasi untuk mengangkut alatnya dari desa sebelumnya," kata Taufik.Meski begitu, Taufik mengatakan, pihak desa merasa dilematis dengan adanya pungutan tersebut. Sebab, di antara sekitar 10700 wajib e-KTP tidak semuanya mampu membayar pungutan tersebut. "Secara aturan memang menyimpang. Tapi pungutan ini sudah disepakati warga ketika pertemua beberapa waktu lalu," ujarnya.Hal senada juga diutarakan Ketua RW 1, E Kusnadi, ketika ditemui wartawan di lokasi yang sama. Ia menyebut telah disepakati bersama pungutan untuk pembuatan e-KTP ke setiap wajib KTP. "Jujur dari Rp 1500 per wajib KTP untuk upah Ketua RT yang bekerja mendata wajib KTP," ujar Kusnadi,Kamis (18/10).Sedangkan sisa dari Rp 1500 itu, Kusnadi tidak mengetahui secara pasti. Ia pun tidak mengetahui berapa nominal yang akan diberikan kepada operator nanti. "Kami 13 Rw di Desa Rancaekek Kulon hanya menyepakati adanya pungutan Rp 5 ribu untuk pembuatan e-KTP dengan alasan untuk biaya konsumsi operator dan upah lainnya," kata Kusnadi.Kepala Urusan Umum Desa Rancaekek Kulon, Bandi Subandi, pun belum memastikan besaran yang akan diberikan kepada operator pembuat e-KTP. Hanya saja, ia mendapatkan onformasi dari desa sebelumnya jika operator pembuat e-KTP mendapatkan jatah sebesar Rp 1000 untuk setiap wajib KTP. "Itu baru rencana tapi untuk pastinya masih kami pikirkan," ujarnya ketika ditemui,Kamis (18/10).Sebelumnya, hal serupa pernah terjadi di dua desa lainnya di Kecamatan Rancaekek. program pemerintah yang seharusnya bebas biaya itu berbiaya Rp 5 ribu per wajib KTP di beberapa desa di Kecamatan Rancaekek.Kepala Desa Cangkuang, Sobana di ruang kerjanya di Kantor Desa Cangkuang, Kamis (2/8), mengatakan pungutan itu sesuai dengan kesepatakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun demikian, Sobana mengaku tidak setuju dengan pungutan tersebut. Itu sebabnya Sobani mengaku tidak semua warganya membayar pungutan tersebut.Hal senada juga diutarakan Kepala Desa Linggar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Iip Sarifudin, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kantor Desa Linggar, Kamis (2/8). Iip menjelaskan, pungutan itu merupakan kesepakatan warga guna biaya operasional pengurusan E-KTP yang dilakukan di kantor desa. Pungutan tersebut, menurut Iip, untuk biaya operasional selama mendata wajib
KTP.(Dent)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Jurnalis - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger