Rabu, 24 Oktober 2012
Kemendagri Kawal Kabupaten Pangandaran
Catatan jurnalis- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akan mengawal proses transisi pemerintahan Kabupaten Pangandaran dari Kabupaten Ciamis setelah disetujuinya pembentukan Kabupaten Pangandaran melalui rapat paripurna DPR, Kamis (25/10).
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek ketika diwawancari wartawan usai mengikuti pelantikan Praja Muda IPDN angkatan ke-23 di Kampus IPDN, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (24/10).
"Nanti kalau sudah disetujui, tentunya ada proses transisi yang harus dikawal dan kita antisipasi bagaimana daerah otonom baru itu membuat implikasi sampai pembentukan mulai dari pejabat dan DPRD," kata pria yang akrab disapa Donny itu.
Selain itu, ucap Donny, Kemendagri juga akan mengawal pembentukan kelembagaan daerah, dinas daerah, SKPD hingga sampai terbentuknya APBD. Pasalnya, sebagai kabupaten baru pastinya belum memiliki pendapatan daerah.
"Selama tiga tahun dalam menyelenggarakan keberlangsungan pemerintahan, Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induk memiliki kewajiban untuk menghibahkan sejumlah APBD yang nantinya disebut APBD mini," ujar Donny.
Meski belum bisa menentukan jumlah APBD mini yang akan diterima Kabupaten Pangandaran lantaran baru akan ditentukan pada sidang paripurna nanti, Donny, mengatakan APBD mini itu nantinya digunakan untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja pegawai.
"Dalam waktu tiga tahun memang waktu yang cukup untuk membentuk pemerintahan daerah," kata Donny.
Dikatakan Donny, Kabupaten Pangandaran bukan tidak mendapatkan dana dari pusat untuk keberlangsungan pemerintahnya. Pusat, kata Donny, hanya akan memberikan dana perimbangan yang berwujud dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH) mapun dana penyesuiaian.
"Tapi yang pokok kewajiban dari kabupaten induk untuk memberikan sejumlah hibah karena itu merupakan persyaratan pemekaran," kata Donny.
Namun demikian, Donny mengatakan, yang terpenting nantinya adalah pengawalan penyerahan aset dari kabupaten induk ke Kabupaten Pangandaran. Sebab Kemendagri tak ingin Kabupaten induk menderita akibat pemekaran.
"Harus ada komitmen semua pihak dalam masalah aset. Seperti Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. Penyerahan harus di-clearkan sampai selesai," katanya.(Dent)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar