Bupati Bandung H. Dadang M Naser |
Oleh
karenanya, Pemkab Bandung meminta kepada Investor untuk tidak mengalihfungsikan
lahan pesawahan menjadi pemukiman maupun bangunan pabrik.
Bupati menegaskan,
untuk meminimalisir berkurangnya lahan tersebut pemerintah menyiapkan
undang-undang NO. 41Tahun 2009/ tentang perlindungan lahan tanah dengan tujuan
untuk mempertahankan lahan pesawahan dari ancaman alih fungsi lahan.
Masih kata
bupati, perda yang mengatur alih fungsi lahan sudah ketat, tata ruang sudah
mengamankannya.Tapi, tata ruang yang
lama masih yang membolehkan alih fungsi lahan.
Ia pun tidak
berani menanda tangan untuk urusan alih fungsi lahan-lahan hijau dengan lahan
kuning seperti di wilayah Kec Bojongsoang. Hasil evaluasi tata ruang bukan
untuk memberikan ruang kepada pihak Investor untuk mengembangkan perumahan
karena sangat bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 2009,”pungkasnya saat
dijumpai “bn’di Soreang,Kamis (25/10)(Dent)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar