Minggu, 04 November 2012

Bupati Bandung Larang LahanBerubah Fungsi


Bupati Bandung H. Dadang M Naser
Soreang Bn-Bupati Bandung H. Dadang M Naser melarang lahan hijau maupun lahan basah berubah fungsi menjadi bangunan Pabrik maupun perumahan. “Membangun perumahan di lahan basah tidak saya izinkan,” tandasnya
Oleh karenanya, Pemkab Bandung meminta kepada Investor untuk tidak mengalihfungsikan lahan pesawahan menjadi pemukiman maupun bangunan pabrik.
Bupati menegaskan, untuk meminimalisir berkurangnya lahan tersebut pemerintah menyiapkan undang-undang NO. 41Tahun 2009/ tentang perlindungan lahan tanah dengan tujuan untuk mempertahankan lahan pesawahan dari ancaman alih fungsi lahan.
Masih kata bupati, perda yang mengatur alih fungsi lahan sudah ketat, tata ruang sudah mengamankannya.Tapi,  tata ruang yang lama masih yang membolehkan alih fungsi lahan.
Ia pun tidak berani menanda tangan untuk urusan alih fungsi lahan-lahan hijau dengan lahan kuning seperti di wilayah Kec Bojongsoang. Hasil evaluasi tata ruang bukan untuk memberikan ruang kepada pihak Investor untuk mengembangkan perumahan karena sangat bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 2009,”pungkasnya saat dijumpai “bn’di Soreang,Kamis (25/10)(Dent)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Jurnalis - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger