Jumat, 19 Oktober 2012

Pungutan e-KTP Itu Ngak Boleh, Haram !



Catatan Jurnalis- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, menegaskan jika pembuatan e-KTP itu gratis alias tanpa pungutan apapun. Hal itu dikatakannya setelah mendengar pembuatan e-KTP di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung atau tepatnya di Desa Rancaekek Kulon dikabarkan dipungut uang sebesar Rp 5 ribu untuk setiap wajib KTP.
"Intinya yang namanya pembuatan e-KTP, karena itu merupakan hak masyarakat dan itu kewajiban pemerintah dan itu sudah dibiayai APBN dan sedikit dari APBD jadi intinya gratis. Pungutan apapun haram hukumnya," kata pria yang akrab dipanggil Donny itu kepada wartawan melalui ponselnya, Jumat (19/20).
Ditegaskan Donny kembali, dengan dalih apapun pungutan kepada setiap wajib e-KTP tidak diperbolehkan termasuk uang sukarela yang digunakan untuk transportasi, konsumsi dan keamanan seperti yang terjadi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Itu mengapa Donny berang dengan persoalan pungutan yang terjadi di Kecamatan Rancaekek. ia pun perihatin ketika mendegar pungutan tersebut tak hanya terjadi di Desa Rancaekek Kulon.
"Menteri dalam negeri tidak kurang mengeluarkan surat edaran tentang pembuatan e-KTP. intinya tidak boleh membebani masyarakat dan itu tidak benarkan secara aturan," ujar Donny. Kalaupun ada, ucap Donny, harus jelas rinciannya dan masuk ke kas daerah. Dikatakannya, pungutan itu tidak memiliki dasar hukum.
Seperti diketahui, sebelumnya hal serupa pernah terjadi di dua desa lainnya di Kecamatan Rancaekek. Program pemerintah yang seharusnya bebas biaya itu berbiaya Rp 5 ribu per wajib KTP. Kepala Desa Cangkuang, Sobana di ruang kerjanya di Kantor Desa Cangkuang, Kamis (2/8), mengatakan pungutan itu sesuai dengan kesepatakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun demikian, Sobana mengaku tidak setuju dengan pungutan tersebut. Itu sebabnya Sobani mengaku tidak semua warganya membayar pungutan tersebut.
Hal senada juga diutarakan Kepala Desa Linggar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Iip Sarifudin, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kantor Desa Linggar, Kamis (2/8). Iip menjelaskan, pungutan itu merupakan kesepakatan warga guna biaya operasional pengurusan E-KTP yang dilakukan di kantor desa. Pungutan tersebut, menurut Iip, untuk biaya operasional selama mendata wajib KTP.
Donny pun menyayangkan jika hal yang terjadi di Kecamatan Rancaekek terus berlangsung. Bahkan ia kecewa jika sampai tidak ada sikap dari dinas terkait terhadap persoalan itu. Pasalnya ia kembali mengatakan jika pembuatan e-KTP merupakan kewajiban negara dan menjadi hak warga negara Indonesia.
"Semua sudah ada aturannya. Dan berkali-kali Mendagri selalu mengingatkan. Intinya semua beban, pungutan, iuran dan apapun namanya itu, tidak diperbolehkan dan dibebankan kepada masyarakat," kata Donny.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcasip) Kabupaten Bandung, Salimin, mengaku sudah memanggil pimpinan di wilayah Kecamatan Rancaekek untuk menjelaskan yang terjadi.
"Saya sudah panggil sekcam dan camatnya. Persoalan ini salah informasi. Menurut mereka pungutan itu untuk orang yang membuat KTP lama. Artinya seolah-olah pembuat e-KTP seperti dipungut Rp 5 ribu," kata Salimin ketika dihubungi melalui ponselnya, Jumat (19/10).
Salimin menyebut, program e-KTP itu gratis sehingga setiap wajib KTP tidak diperbolehkan mengeluarkan biaya sedikitpun. Namun, Salimin mencontohkan, jika ada kesepakatan antara beberapa warga untuk menyewa alat transportasi itu tidak menjadi persoalan.
"Misalkan begini, lokasi perekaman e-KTP dengan rumah wajib KTP cukup jauh. Ketua RW kemudian memfasilitasi dengan menyewa sebuah mobil agar banyak warga tidak menggunakan kendaraan pribadi sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya banyak," kata Salimin.
Salimin pun melarang, pungutan atau sumbangan sebesar apa pun yang ditujukan untuk operator. Sebab, Salimin mengatakan, operator perekaman e-KTP sudah mendapatkan gaji dari pemerintah. Itu mengapa Salimin menilai penarikan yang terjadi di Kecamatan Rancaekek tersebut seperti dikordinasikan.
"Operator jangan dijadikan alasan dong. Operator dipekerjakan dua shift, yakni pagi dan malam. Nanti kalau sudah jam 16.00 akan ada shift kedua yang akan menggantikannya sampai pukul 22.00," kata Salimin yang merasa berabe lantaran adanya kasus pungutan yang tak jelas di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. "Kami akan terus pantau dan awasi pembuatan e-KTP di Rancaekek."
  Sementara lebih lanjut berdasarkan penuturan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, di bawah ini merupakan dasar Hukum penerapan e-KTP
-  Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
-  Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Presiden Nomor 35 Tahun 2010-  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 471.130.5-335 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Teknis Penerbitan NIK &  Penerapan   KTP Berbasis NIK Secara Nasional
-  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 2011 tentang Standar & Spesifikasi Perangkat Lunak & Blanko KTP Berbasis NIK Secara Nasional ;
-  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9  tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Secara Nasional
-  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  No. 471.13/2715/MD tanggal 16 Juni 2010 tentang Pemutakhiran Data Kependudukan. Penerbitan NIK dan Persiapan Penerapan e-KTP ;
-  Surat Edaran Menteri Dalam  Negeri  No. 471.13/4141/SJ tanggal 13 Oktober 2010 tentang Penerbitan NIK dan Persiapan Penerapan  e-KTP  tahun 2011.
Tujuan
-  Mewujudkan  kepemilikan satu identitas (KTP) untuk satu penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis NIK secara Nasional. (biodata,foto,sidik jari, iris mata dan tanda tangan) yang tersimpan dalam fisik e-KTP.
Manfaat
-  Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hokum pada masyarakat.
-  Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam Pemilu & Pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga Negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
-  Untuk mempermudah dan memberikan keamanan dalam pelayanan di berbagai sector baik Instansi pemerintah maupun swasta(Dent)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Jurnalis - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger