Bupati KBB/istimewa |
Pemberian penghargaan dan uang "kadeudeuh" tersebut dilakukan secara
simbolis kepada tiga orang PNS purna bakti di Gedung Cermat, Kompleks Pemkab
Bandung Barat, Jalan Raya Batujajar, Kecamatan Batujajar, KBB, Senin (8/10).
Dasar pmberian kadeudeuh dan penghargaan bagi para PNS purna tugas dan meninggal dunia tersebut yaitu pasal 33 ayat 1 dan 2 jo undang-undang No 43/1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dan keputusan bupati Bandung Barat No 840 tentang pemberian penghargaan dalam rangka pelepasan PNS purna bhakti dan meninggal duni di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Penghargaan dan uang kadeudeuh ini diberikan kepara PNS purna bhakti dan meninggal dunia. Semuanya berjumlah 204 orang," kata Bupati Bandung Barat, Abubakar. (Dent/net)
Dasar pmberian kadeudeuh dan penghargaan bagi para PNS purna tugas dan meninggal dunia tersebut yaitu pasal 33 ayat 1 dan 2 jo undang-undang No 43/1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dan keputusan bupati Bandung Barat No 840 tentang pemberian penghargaan dalam rangka pelepasan PNS purna bhakti dan meninggal duni di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Penghargaan dan uang kadeudeuh ini diberikan kepara PNS purna bhakti dan meninggal dunia. Semuanya berjumlah 204 orang," kata Bupati Bandung Barat, Abubakar. (Dent/net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar